Hai #SahabatRotary!
Meski telah menerapkan berbagai kebijakan, upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk menurunkan angka kualitas udara ternyata belum berhasil. Baru-baru ini, tepatnya pada Minggu (13/10/19) pukul 11.00, kualitas udara Jakarta masih bertengger di urutan ke-5 terburuk di dunia. AirVisual, penyedia data polusi udara menampilkan angka 167 dengan parameter PM 2.5 sebesar 86,7 ug/m3.
Particular Matter (PM) 2.5 adalah parameter yang digunakan oleh AirVisual untuk mengukur kualitas udara. Pencemaran udara diukur berdasarkan kandungan debu berukuran 2,5 mikron dengan standar US AQI (Air Quality Index). Angka US AQI 167 menunjukkan bahwa kualitas udara Kota Jakarta berstatus tidak sehat. Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan di luar ruangan.
Jika terpaksa melakukan kegiatan di luar, masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker. Beruntung kita para pemilik mobil yang rajin memeriksa kondisi sistem pendingin di bengkel AC mobil Pondok Cabe, sebab kita dapat berkendara tanpa terpapar polusi tersebut. Jika AC mobil kita rusak, mau tak mau tentu harus menggunakan masker saat berada di jalanan.
Selain Jakarta, kota apa yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia? Ada Kabul, Afghanistan dengan US AQI 176 di posisi keempat. Lalu Kuwait City dengan US AQI 183 di posisi ketiga. Selanjutnya Kota Lahore, Pakistan dengan US AQI 215 di posisi kedua. Kota New Delhi di India memilik kualitas udara terburuk nomor 1 dengan US AQI 270. Terbayang kan betapa tidak sehatnya udara di kota-kota tersebut?
Baca juga: Heii, Perhatikan 9 Hal Ini Biar Tidak Kena Mogok Saat Macet di Kuningan
Buruknya kualitas udara di Kota Jakarta marak diperbincangkan sejak pertengahan 2019. Hingga akhirnya sebuah kelompok masyarakat bernama Ibukota mengajukan gugatan untuk tujuh pejabat pemerintah. Salah satunya adalah Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Berbagai kebijakan untuk memperbaiki kondisi ini pun mulai disusun dan diterapkan.
Seperti kebijakan ganjil genap untuk mobil yang telah diperluas sejak awal September 2019. Perluasan ganjil genap telah meliputi 28 ruas jalan bahkan mencapai daerah Pasar Minggu. Kebijakan baru ganjil genap memang sedikit menyulitkan jika kita ingin ke bengkel AC mobil Pondok Cabe pada jam berlaku aturan tersebut.
Kebijakan lain yang diwacanakan segera berlaku pada 2019 adalah naiknya tariff parkir kendaraan bermotor secara drastis. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jakarta sejak awal Agustus 2019. Anies menyatakannya secara langsung usai menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur tentang pengendalian kualitas udara Kota Jakarta.
Tidak semua kawasan terdampak kebijakan tersebut. Anies mengungkapkan bahwa kenaikan tarif parkir secara drastis hanya untuk kawasan tertentu. Utamanya untuk kawasan yang telah terlayani oleh angkutan umum.
Sesuai Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatanganinya, Anies mengingatkan bahwa kenaikan tarif parkir akan naik drastis ke angka yang sangat tinggi. Angka final tarif parkir tersebut sedang dalam proses finalisasi oleh Dinas Perhubungan Kota Jakarta.
Anies memang berharap masyarakat dapat mengistirahatkan kendaraannya di rumah dan segera beralih ke layanan transportasi publik. Nah, untuk kita para pemilik mobil, jika memang berniat untuk memarkir mobil di rumah tentu harus tetap rajin mengecek kondisi AC. Sebab menurut teknisi bengkel AC mobil Pondok Cabe, sistem pendingin akan bermasalah jika kita lama tidak menghidupkan AC mobil.
Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir akan diberlakukan secepat mungkin. Meski hingga kini tarif parkir belum juga naik, Ia menegaskan saat ditemui di Balai Kota Jakarta bahwa Gubernur Anies tak ingin menunggu hingga 2020. Artinya kenaikan tarif parkir akan berlaku sebelum tahun 2019 berakhir.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan perluasan ganjil genap dan kenaikan tariff parkir merupakan satu kesatuan. Kebijakan ganjil genap telah diberlakukan, sehingga kenaikan tariff parkir pun dapat dipastikan akan segera berlaku. “Saat kebijakan ganjil genap terbaru ini berlaku, maka kenaikan tariff parkir akan otomatis menjadi kebijakan turunannya”, ujar Syafrin.
Nah yang perlu kita perhatikan adalah lokasi penerapan tarif parkir tinggi. Meski awalnya Anies menyatakan bahwa kebijakan tersebut diutamakan berlaku di kawasan yang terlayani moda tranportasi umum, ternyata Syafrin menjelaskan bahwa kenaikan tarif berlaku untuk seluruh kawasan yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta (on street). Bahkan, diwacanakan hal ini juga berlaku di lokasi parkir swasta seperti parkir gedung, pusat parkir, hingga mall (off street). Pihaknya sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak swasta pengelola parkir.
Para pengguna kendaraan pribadi harus bersiap, pasalnya dalam peraturan lama yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir maksimal untuk motor adalah Rp6.000 per jam, dan mobil Rp12.000 per jam. Dalam Ingub terbaru, pemerintah menegaskan bahwa tarif parkir akan naik drastis dengan angka sangat tinggi. Wah, kita harus berhitung lagi nih. Sepertinya banyak kalangan yang akan berpikir ulang untuk tetap menggunakan mobil jika akumulasi tarif parkir bulanan ternyata lebih besar dari biaya servis di bengkel AC mobil Pondok Cabe.
Kebijakan soal parkir bukan hanya mengatur tentang tarif loh. Gubernur Jakarta juga memberikan wacana akan menutup beberapa kantong parkir di Jakarta. Contohnya kawasan Park and Ride Thamrin 10 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Anies menilai tarif parkir yang diterapkan di lokasi tersebut Rp5.000 per hari memang cukup murah jika dibandingkan dengan penggunaan transportasi umum. Kawasan parkir tersebut dapat menampung 70 ribu kendaraan, jika ditutup, tentu cukup efektif mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Rencananya kawasan tersebut akan dialih fungsikan menjadi pusat perekonomian masyarakat kecil dan menengah, yakni menjadi pusat kegiatan kuliner. Penutupan kantong parkir adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi laju pencemaran udara Kota Jakarta yang masih mengkhawatirkan. Selain itu Pemkot juga melakukan penanaman Bougenvil yang diketahui dapat menyerap polutan di sepanjang area Sudirman.
Kebijakan kenaikan tarif parkir dinilai lebih efektif mengurangi polusi udara dibanding sistem ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Syafrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan bensin Bertimbal (KPBB). Ia menyatakan hal tersebut karena mengacu pada data persentase kendaraan penyumbang polusi terbesar di Jakarta ternyata adalah sepeda motor yakni 44,53%.
Sedangkan mobil justru hanya menyumbangkan 14,15% (mobil bensin), 1,96% (mobil solar), dan 0,23% (mobil bajaj). Selanjutnya truk menyumbangkan polusi sebesar 17,7% dan bus 21.43%. Ia menilai sistem ganjil genap hanya berperan signifikan dalam mengurangi macet.
Ahmad Syafrudin menyarankan pemerintah DKI Jakarta lebih mempertajam Ingub terkait pengendalian kualitas udara tersebut. Regulasi yang ideal seharusnya mencakup lima aspek yaitu penggunaan clean technology, clean energy, kegiatan manajerial bersih (lans use, traffic, industry), penerapan standar yang tinggi, dan disertai dengan penegakan hukum.
Dalan hal penggunaan celan energy, Ia menilai bahwa pemerintah semestinya bisa melarang peredaran bahan bakar berkualitas rendah dan tidak memenuhi standar Euro 6. Saat ini masih beredar bahan bakar seperti Pertalite 90, Premium 88, Dexlite, dan Solar 48 yang memiliki standar kualitas rendah. Operasional bus Transjakarta juga semestinya memperhatikan hal ini dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Pengamat transportasi dari UI yang sekaligus peneliti Indonesia Urban Transport Institute (IUTRI), Alvinsyah menilai kebijakan kenaikan bea parkir dan penutupan kantong parkir adalah langkah tepat pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang juga efektif untuk diterapkan adalah ERP. Dimana pemilik kendaraan diberikan pilihan untuk membayar atas pemakaian kendaraan pribadi tersebut atau berpindah ke transportasi umum. Nantinya, dana ERP yang terkumpul dapat digunakan sebagai biaya operasional pelayanan angkutan publik.
Apapun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah terkait kendaraan bermotor, pastikan kita tetap memperhatikan perawatan kendaraan tersebut. Upayakan juga untuk berkontribusi melalui hal kecil seperti misalnya memilih bahan bakar berstandar Euro 6. Jika kita memilih beralih menggunakan transportasi publik, jangan lupa untuk tetap melakukan servis berkala, salah satunya dengan berkunjung ke bengkel AC mobil Pondok Cabe.