Rotary Bintaro

Rotary Bintaro

Kumpulan Info SIM 2019 Buat Warga DKI Jakarta

Hai #SahabatRotary! Salah satu syarat administrasi seseorang diperbolehkan mengendarai mobil adalah memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.  SIM merupakan tanda bahwa kita sudah layak mengoperasikan kendaraan di jalan raya.  Inilah sebabnya kita pasti was-was jika berkendara tanpa membawa SIM. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, pengemudi yang tidak membawa SIM dapat dikenai hukuman denda yang dikenal dengan hukuman tilang.  Karenanya meskipun hanya berencana pergi ke bengkel AC mobil Pulo Gadung, SIM harus selalu dibawa ya!

SIM didapatkan melalui serangkaian proses, juga tes khusus.  Proses dan tes tersebut diselenggarakan oleh kepolisian daerah.  Tes yang harus dijalani adalah tes teori dan dilanjutkan dengan ujian praktek.  SIM diberikan jika kita berhasil lulus dari kedua tes tersebut.

Masa berlaku SIM terbatas, hanya lima tahun.  Lebih dari itu, SIM harus diperpanjang.  Proses perpanjangan ini yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, termasuk sebagian pengunjung bengkel AC mobil Pulo Gadung.Permasalahan yang dikeluhkan adalah panjangnya antrean hingga proses administrasi yang berbelit-belit.

Tak heran jika banyak orang yang malas mengurus perpanjangan saat masa berlaku SIM mereka habis.  Untuk menjawab keluhan ini, pemerintah melalui Kepolisan RI telah melakukan inovasi, yakni layanan SIM online.  Tak hanya itu, pemerintah juga telah merilis produk smart SIM yang memiliki banyak keunggulan loh!  Berikut ini update kumpulan informasi mengenai SIM di sepanjang tahun 2019.  Yuk disimak!

bengkel ac mobil pulo gadung

Baca juga: Heii, Perhatikan 9 Hal Ini Biar Tidak Kena Mogok Saat Macet di Kuningan

Masyarakat Tidak Perlu Antre Lagi Berkat SIM Online  

SIM online merupakan terobosan yang dilakukan untuk menyesuaikan layanan publik di era digital.  Namun tidak semua proses pembuatan/perpanjangan SIM bisa dilakukan via online.  Layanan ini hanya sarana pengisian data yang terintegrasi melalui website resmi POLRI sehingga bisa mempersingkat waktu antrean dan proses pengisian formulir pengajuan SIM.

Setelah data terisi dan semua proses selesai dilakukan, kita tetap harus mendatangi Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk melanjutkan proses pembuatan.  Setiap Satpas terintegrasi  dengan portal data resmi POLRI sehingga bisa data yang telah kita isikan sebelumnya bisa segera diakses dan diproses.

Agar lebih paham, berikut ini langkah-langkah pengisian data pemohon SIM secara online.  Caranya cukup mudah loh, bisa kita pelajari sembari menunggu proses servis saat berada di bengkel AC mobil Pulo Gadung.

Pertama, kita mulai dengan mengakses situs http://sim.korlantas.polri.go.id/.  Tunggu hingga halaman tampil seluruhnya lalu cari menu “Pendaftaran SIM Online“.

Kedua, setelah menu pendaftaran terbuka akan muncul panduan yang menjelaskan keseluruhan tata cara hingga Satpas yang akan kita pilih.  Setelah selesai membaca petunjuknya, klik tombol “lanjut”.

Ketiga,  mulai masukkan data sesuai dengan informasi yang diminta.  Jika kita ingin mengajukan perpanjangan SIM maka informasi yang harus disiapkan adalah Jenis Permohonan, Golongan SIM, Nomor SIM, Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, dan Lokasi Kedatangan.

Polda, Satpas, dan Lokasi Kedatangan adalah tempat dimana pemohon SIM melakukan validasi isian data SIM Online.  Perlu diingat bahwa proses validasi harus dilakukan di lokasi Satpas yang telah kita isikan di formulir online.  So, pastikan dahulu lokasinya sebelum kita klik tombol “lanjut”

Keempat, data yang selanjutnya harus dimasukkan adalah data pribadi pemohon.  Sesuaikan data tersebut dengan data diri yang telah tercantum di KTP atau kartu identitas lainnya.

Kelima, selanjutnya kita diminta untuk mengisi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi” yang terdiri dari informasi kontak saat keadaan darurat, data validasi, dan data sertifikasi.

Kontak keadaan darurat adalah informasi sosok yang bisa dihubungi saat terjadi kondisi tidak terduga.  Sedangkan data validasi adalah nama ibu kandung, dan data sertifikasi adalah pertanyaan apakah kita pernah mengikuti kursus mengemudi atau tidak.

Keenam, pemohon melakukan konfirmasi atas semua data yang telah diisikan.  Bahwa pemohon menyetujui untuk hadir di lokasi dan jadwal sesuai dengan data di dalam formulir.

Ketujuh, setelah melakukan konfirmasi data, pemohon akan menerima bukti registrasi SIM Online melalui email.  Pada bukti registrasi tersebut akan dicantumkan jumlah tagihan yang harus kita bayar.  Proses pembayaran dapat dilakukan di bank rekanan Korlantas POLRI melalui mesin EDC, ATM, ataupun teller.

Kedelapan, pemohon melengkapi semua persyaratan yang harus dibawa saat ke lokasi Satpas.  Berkas yang harus dibawa terdiri dari E-KTP pemohon, SIM lama (asli dan fotocopy), SK Kesehatan mata dari dokter, bukti registrasi online , dan bukti pembayaran tagihan.

Kesembilan, setelah semua berkas permohonan dilengkapi, kita harus hadir di kantor Satpas yang telah kita pilih tepat waktu.  Beberapa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi Satpas adalah pengambilan foto SIM terbaru, rekam sidik jari, dan pengambilan SIM baru.

Smart  SIM Multifungsi Resmi Hadir Untuk Masyarakat Indonesia

Inovasi lain dari POLRI terkait SIM adalah peluncuran Smart SIM pada 22 September 2019.  Layanan ini lebih dahulu hadir untuk warga DKI Jakarta baru kemudian menyebar ke daerah lain di seluruh Indonesia.  Kompol Fahri Siregar selaku Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Smart  SIM telah digunakan oleh seluruh Satpas maupun lokasi SIM keliling di wailayah Jakarta.

Smart  SIM hadir dengan banyak keunggulan.  Berdasarkan informasi dari situs resmi POLRI, korlantas.polri.go.id, terdapat 5 keunggulan Smart SIM yaitu:

  • SIM mampu merekam data forensik pengemudi seperti misalnya data pelanggaran
  • SIM dapat merekam jejak kecelakaan pengemudi
  • SIM merupakan bentuk legitimasi pengemudi yang akan dijadikan bahan evaluasi
  • SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan total pengisian saldo mencapai Rp2.000.000
  • SIM menyajikan fitur augmented reality yang memungkinkan pengemudi mengakses layanan edukasi terkait lalu lintas.

Fungsi Smart SIM sebagai uang elektronik akan memudahkan kita dalam melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran denda tilang, tarif tol, dan parkir.  Bahkan, kita juga bisa menggunakan Smart SIM ini untuk berbelanja loh.  Wah, mungkin saja nantinya SIM ini juga bisa digunakan untuk membayar tagihan servis di bengkel AC mobil Pulo Gadung.Makin praktis deh!

Bagaimana jika SIM lama kita masih lama masa berlakunya? Tenang, SIM lama masih berlaku seperti biasa.  Nanti jika tiba waktunya melakukan perpanjangan, kita akan diberi bentuk SIM terbaru ini.  Bagi pemohon SIM baru saat ini tentu sudah diberikan Smart SIM.

Tidak tambahan biaya yang diperlukan saat kita melakukan perpanjangan dan penggantian bentuk SIM.  Semua biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama seperti sebelumnya, yang terdiri dari:

  1. Biaya pembuatan SIM A, B1, dan B2 Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000.  Biaya tambahan asuransi Rp30.000 dan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) Rp50.000.
  2. Biaya perpanjangan SIM A, B1, dan B2 Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

Layanan SIM Keliling Permudah Proses Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling sebagai upaya peningkatan pelayanan POLRI selalu tersedia setiap hari kerja.  Layanan ini tersedia sejak beberapa tahun lalu dalam bentuk mobil khusus beserta petugas pelayanan SIM.  Layanan ini khusus untuk menangani proses perpanjangan SIM A dan SIM C.  Beberapa lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah:

1) Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan-Jakarta Utara,

2) Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No.4,

3) Honda Dewi Sartika, Cawang-Jakarta Timur,

4) Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor,

5) Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu-Jakarta Selatan,

6) Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jl Ragunan Raya,

7) Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara Nomor 1,

8) Mall Ciputra atau Citraland, Jl Letjen S.Parman-Jakarta Barat.

Gerai SIM Masih Tersedia di Pusat-Pusat Perbelanjaan

Gerai SIM hampir sama seperti halnya SIM Keliling.  Hanya saja, Gerai SIM tidak berbentuk fasilitas yang bergerak (kendaraan khusus).  Layanan ini biasa kita temukan di pusat perbelanjaan seperti mall.  Sama seperti SIM Keliling, Gerai SIM hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C.  Semua proses pembuatan SIM baru dilakukan di Satpas.

Sembari melakukan servis di bengkel AC mobil Pulo Gadung sebaiknya cek juga masa berlaku SIM kita.  Segera lakukan perpanjangan sejak 14 hari sebelum masa berlaku habis atau tiga bulan setelahnya.  Senang sekali karena saat ini kita bisa gunakan layanan SIM Online dan mendapatkan bentuk terbaru dari Smart SIM.  Ingat, selalu utamakan keselamatan dalam berkendara ya!

logo Rotary Bintaro VECTORE 2
Perbaikan & Perawatan Mobil

Reservasikan mobil Anda sekarang juga,

Dengan isi form dibawah ini!

Loading...