Hai #SahabatRotary
Kamu ngantor di daerah Thamrin? Atau mungkin area rumah kamu termasuk kawasan ganjil genap?
Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pergub tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2018. Dalam pergub ini mengatur tentang kawasan mana saja yang terkena ganjil genap berlaku mulai Rabu, 2 Januari 2019. Dan dalam isi dari Pergub tersebut kawasan ganjil genap tahun 2019 tidak mengalami perbedaan dengan kawasan ganjil genap tahun 2018.
“Sama semuanya. Seperti sekarang ini, tidak ada perubahan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama,” ujar Bapak Anies Baswedan ketika sedang mendatangi Kawasan Monas, Selasa (1/1).
Nah, berdasarkan Pergub No 155 tahun 2018 tersebut, kita bisa melihat kawasan mana saja yang terkena ganjil genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS. Tubun);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Jenderal M.T. Haryono;
- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
- Jalan H.R. Rasuna Said.
Baca juga : Service AC Mobil Disaat Kantong Lagi Cekak
Untuk waktu pemberlakukan kawasan terkena ganjil genap ini dimulai pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kalau ternyata kita sedang berada di kawasan ganjil genap dan sedang tidak bisa melewatinya karena plat yang tidak sesuai, kita bisa mencari aktivitas lain buat menunggu, loh! Dari waktu terbuang sia-sia, kamu bisa menunggu dengan nongkrong di cafe sekitar sambil melakukan pekerjaan remotely, atau mungkin service AC mobil mu di bengkel AC mobil Thamrin. Biar tidak kita saja yang dimanjakan, mobil kita juga perlu ‘refleksi’.Â
Nah, di dalam Pergub No 155 tahun 2018 ini juga mengatur soal sejumlah persimpangan bebas ganjil genap secara jelas, yang tercatat di dalam ayat 2 pasal 1 Pergub No 155 tahun 2018 dengan berbunyi sebagai berikut:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di ruas jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.”
Dan berikut, inilah 27 persimpangan bebas ganjil genap yang berlaku mulai 2 Januari 2019,
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp tol Slipi/ Palmerah/ Tanahabang hingga Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp tol Slipi/ Palmerah/ Tn Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp tol Benhil/ Senayan/ Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tebet/ Manggarai/ Ps Minggu hingga Simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbabng Tol Tebet 2.
- Off ramp tol Tebet/ Manggarai/ Ps. Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp tol Cawang/ Halim/ Kp Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp tol Halim/ Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Pisangan/ Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp tol Jatinegara/ Klender/ Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
- Off ramp Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp tol Rawamangun/ Salemba/ Pulogadung hingga Simpang Jalan Ahmad Yani.
- Off ramp tol Rawamangun/ Salemba/ Pulogadung hingga Simpang Jl H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga SImpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jl Pulomas Utara hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
- Kita bisa mencatat ke-27 persimpangan bebas ganjil genap tersebut, entah ketika akan keluar jalan tol, maupun masuk jalan tol ini agar tidak salah atau terjebak di lapangan.
Pada tahun 2019, rekayasa lalu lintas lewat sistem ganjil genap kembali diperpanjang. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
Tujuannya bukanlah untuk memanjakan para pengendara kendaraan bermotor, tetapi supaya masyarakat bisa diarahkan untuk menggunakan angkutan umum. Oleh karenanya, evaluasi ditegaskannya akan terus dilaksanakan dengan bersumber pada fakta bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan dan juga gaya hidup warga Ibu Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih terus mengembangkan transportasi massal yang bertujuan untuk mengurangi beban jalan. Biar sekalian mobil kita bisa beristirahat, jadi tidak dipakai setiap hari. Mungkin hari-hari di mana kita tidak bisa membawa kendaraan karena plat yang tidak sesuai, kita bisa membawa mobil kita untuk service ke bengkel ac mobil thamrin untuk dilakukan service berkala atau mungkin perawatan karena ada yang bermasalah.
Sigit Wijatmoko menjelaskan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan suatu hal yang elastis dan dinamis. Dan perubahan perilaku masyarakat untuk lebih menggunakan angkutan umum yang merupakan dampak penerapan sebelumnya adalah hal positif yang harus diperhatikan dan dijaga. Hanya saja, kalau kita naik kendaraan umum, memang kadang suka kurang nyaman. Misalnya, AC mobil yang panas, atau bahkan, seringkali tidak menyala. Kendaraan umum tipe seperti ini butuh sekali-kali untuk melakukan service ke Bengkel AC Mobil Thamrin, biar penumpangnya betah. Ya, kan?
Nah, update terbaru di bulan Agustus kemarin, tepatnya pada tanggal 8 Agustus diberitakan kalau ada perluasan kawasan yang terkena Peraturan Ganjil Genap Jakarta. Uji coba perluasan peraturan ganjil genap ini sudah dilakukan mulai tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019. Dan peraturan ini mulai diberlakukan pada 9 September 2019, setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat hari libur nasional dengan jam ganjil genap pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Jadi, kita harus selalu memperhatikan nih nomor kendaraan yang akan digunakan saat melewati jalur ganjil genap Jakarta ya. Nah, berikut informasi mengenai perluasan area yang terkena Peraturan Ganjil Genap:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
- Jl. Balikpapan
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Senen Raya
- Jl. Gunung Sahari
Peraturan Ganjil Genap ini harus ditaati oleh semua pengendara mobil agar tidak terkena sanksi yang berlaku. Di dalam Pergub DKI Jakarta, berikut sanksi yang dikenakan jika kita melanggar peraturannya,
- Sanksi Slip Biru dan Sanksi Slip Merah
Pengendara yang tertangkap karena melanggar peraturan ganjil genap dapat memilih untuk meminta jenis slip sanksi yang akan dia dapatkan, yaitu Sanksi slip biru atau merah.Kalau pelanggar memilih diberikan slip biru, berarti pelanggar tersebut tidak perlu menjalani sidang, tetapi harus membayar denda maksimal 500 ribu Rupiah.Tapi kalau pengendara memilih mendapatkan sanksi slip merah, maka pelanggar bisa mengajukan banding kalau tidak terima dengan besaran denda yang harus dibayar. Dan si pelanggar harus menjalani proses sidang yang dimana nantinya, hakim lah yang akan memutuskan berapa denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini.
Saat seorang pengendara diketahui melanggar peraturan ganjil genap, si pengendara harus menyerahkan SIM atau STNK kendaraan bermotornya dan surat-surat ini akan disita hingga denda sanksinya dibayar. Untuk cara pembayarannya juga tidak bisa langsung bayar di tempat. Pengemudi yang melanggar aturan ini harus datang ke bank BRI yang diinfokan oleh petugas untuk membayar denda ganjil genap Jakarta melalui transfer. Setelah ia mendapatkan bukti pembayaran denda, slip pembayaran tersebut dapat digunakan untuk mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas.
Sanksi ganjil genap ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga sekarang. Sebagai informasi tambahannya, banyak polisi lho yang akan berjaga di rute ganjil genap. Ada sekitar 10 hingga belasan polisi yang ditugaskan untuk berjaga di satu ruas jalan. Oleh karena itu, demi kebaikan kita, upayakan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku ya.
Untuk perpanjangan peraturan ganjil genap Jakarta ini tujuan utamanya untuk membatasi jumlah mobil pribadi. Oleh karena itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap ini, yaitu:
- Kendaraan Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:
– Presiden/ Wakil Presiden
– Ketua MPR/ DPR/ DPD
– Ketua Mahkamah Agung (MA)/ Mahkamah Konstitusi (MK)/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
– Kendaraan Para Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang sedang menjadi tamu negara - Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, seperti TNI dan POLRI
- Kendaraan Pemadam Kebakaran serta Ambulans
- Kendaraan yang ditujukan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Transportasi angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang mengangkut barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Sepeda motor
- Kendaraan yang membawa masyarakat dengan kondisi disabilitas
- Kendaraan yang bertujuan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan pengawasan dari petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (seperti Bank Indonesia, antar Bank, pengisian mesin ATM).
Kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri DKI Jakarta ini tentu membuat pusing para pemilik mobil, karena harus selalu mengingat dan mengecek tanggal yang disesuaikan dengan plat mobil. Kalau kebetulan tanggal hari itu ternyata berbeda dengan plat mobilnya sudah pasti akan kebingungan mencari jalan untuk mengendarai mobilnya. Tapi, bersyukurnya dengan diciptakannya teknologi Google Maps, kita terbantu ketika mencari alternatif jalur.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menyatakan bahwa Google Maps telah melakukan pembaharuan aplikasi dan menyesuaikannya dengan lalu lintas yang telah ditetapkan. Lewat hal ini, dia mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan update Google Maps sebagai panduan untuk mendapatkan info rute yang harus dilalui tanpa melanggar kebijakan ganjil genap.
Untuk bisa memanfaatkan fungsi baru di Google Maps ini, kita hanya perlu melakukan update aplikasi pada smartphone-nya. Setelah meng-update aplikasi, kita bisa mendapatkan informasi rute mana yang harus dilalui dengan menggunakan kendaraan pribadi agar tidak melanggar kebijakan ganjil genap.
Nah, untuk pengguna Google Maps yang belum tahu cara mengaplikasikannya, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pastikan GPS smartphone kita dalam kondisi menyala, dan aplikasinya sudah ter-update
- Masuk ke Google Maps, dan ketik tujuan kita, lalu OK.
- Akan muncul tampilan rute yang harus dilalui. Setelah itu, klik tulisan “Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil/ genap”
- Nanti akan muncul Opsi. Pilihlah yang sesuai dengan plat kendaraan kita.
Penentuan pelat ganjil atau genapnya mengacu pada satu angka yang ada di belakang. - Setelah itu akan terlihat rute yang kita lalui harus kemana. Dalam peta itu akan ada tulisan rute tersebut apakah untuk genap/ ganjil saja.
Selain untuk membantu mencari alternatif jalur, teknologi GMaps juga bisa membantu kamu yang punya masalah dengan AC Mobil untuk mencari Bengkel AC Mobil Thamrin, loh! Jadi, tidak perlu jauh-jauh mencari bengkel di luar kawasan yang kamu lewati sehari-hari. Ke bengkel AC mobil Thamrin aja!
Nah, buat kamu yang pusing karena kebijakan GaGe, berikut tips dan triknya.
1# Menggunakan angkutan umum
Tentu saja ini solusi pertama. Bahkan ini merupakan salah satu tujuan pemerintah dengan adanya peraturan GaGe. Kita bisa memarkirkan kendaraan kita di area yang tidak termasuk kawasan GaGe kemudian melanjutkan perjalan dengan menggunakan angkutan umum.
2# Memanfaatkan Transjakarta
Sekarang ini, TJ cukup bisa diandalkan disaat situasi apapun. Jumlah koridornya sudah semakin banyak, sehingga menjangkau banyak area. Dan tentu saja keamanan terjamin karena ini milik Pemprov DKI.
3# Menggunakan jasa transportasi online
Yep! Berhubung kebijakan GaGe hanya berlaku untuk mobil, kita bisa pakai jasa Ojol, atau ojek online, seperti GoJek dan Grab yang tentu saja sudah banyak bisa kita temui disudut-sudut kota.
4# Manfaatkan Gowes
Soluis yang satu ini, sih, solusi sehat buat kita semua. Yah, hitung-hitung kita olahraga… Dengan gowes kita bisa melintasi ruas jalan yang tidak diperbolehkan, baik motor dan mobil. Tentu saja ini berlaku jika rumah kita tidak terlalu jauh.
5# Naik Motor
Kendaraan roda dua juga bisa jadi solusi dari kebijakan GaGe ini. Apalagi sekarang sudah tidak ada kawasan yang melarang kendaraan roda dua untuk melintas. Semuanya aman!
6# Jalan Kaki
Solusi ini 11-12 lah dengan solusi gowes. Baik juga untuk membantu kita mencapai target 10.000 langkah per hari. Tapi tetap ingat, ini berlaku kalau destinasi kita memang walk-distance, yah!
So, be aware dengan tanggalan dan plat mobil kamu, yah. Be safe!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.