rotarybintaro.co.id

rotarybintaro.co.id

Bengkel Franchise : Mobil Kena Pohon Roboh, Bisa Diklaim Asuransi?

Hai #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise

Tulisan kali ini khusus untuk #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise.

Sebelum membahas klaim asuransi, mari samakan persepsi kita tentang asuransi.

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antar kedua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Singkatnya, asuransi adalah perusahaan yang akan memberi pertanggungan atas kerusakan, kehilangan, dan risiko lain terkait mobil, sesuai perjanjian antara Anda dan perusahaan asuransi mobil Anda, serta pembayaran yang Anda bayar setiap bulannya. Pertanggungan ini bisa Anda klaim ketika terjadi sesuatu terhadap mobil Anda, di bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil.

Salah satu situasi yang bisa membuat #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise mengajukan klaim asuransi mobil adalah jika mobil Anda tertimpa pohon tumbang. Jika Anda tidak memiliki asuransi mobil dan mobil Anda tertimpa pohon tumbang, Anda akan kesulitan membayar biaya perbaikannya karena mahalnya biaya memperbaiki mobil yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Sebaliknya, jika Anda mengasuransikan mobil Anda dari kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang karena hujan deras dan angin kencang, semua kerusakan yang menimpa mobil Anda bisa diperbaiki bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil Anda tanpa biaya apapun, selain premi asuransi yang telah Anda bayarkan setiap bulannya sebelumnya.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil atau sebelum membeli asuransi mobil. #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise perlu mengecek apa saja yang bisa diklaim. Walau ketentuan setiap asuransi berbeda-beda, ada beberapa persamaan seperti ketentuan seputar asuransi yang ditentukan undang-undang.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi mobil di antaranya Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II pasal 3 poin 3 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan / atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan / atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  • 3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
  • 3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  • 3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”

Iwan Pranoto, selaku Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra mengatakan, sebelum menentukan apakah suatu kerusakan kendaraan bisa ditanggung oleh Asuransi atau tidak, pihak asuransi perlu mengetahui penyebab utama kejadian yang menyebabkan kerusakan kendaraan Anda.

Jika kita mengacu pada polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, asuransi komprehensif maupun Total Loss Only (TLO) ternyata tidak menanggung kerusakan kendaraan yang diakibatkan cuaca atau gejala meteorologi.

Berdasarkan pengakuan Bangun Pambudi, selaku Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), kerusakan mobil akibat tertimpa pohon tumbang akibat umur pohon yang sudah tua dan tidak segera dirubuhkan bisa diterima klaim asuransinya, karena tidak murni disebabkan oleh bencana alam.

Mengapa #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise tidak bisa mengklaim asuransi jika kerusakan mobil terjadi akibat bencana alam?

Pasal 3 ayat 3 menyebutkan: jika kerusakan diakibatkan gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya, perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim asuransi.

Sementara, jika di suatu daerah dengan banyak pohon hanya satu pohon saja yang tumbang dan menimpa mobil Anda, maka kerusakan yang diderita mobil Anda akan di-cover asuransi.

Namun, jika mobil #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang yang membuat seluruh pohon tumbang atau pohon yang menimpa mobil Anda tumbang akibat disambar petir, klaim asuransi mobil yang Anda ajukan akan ditolak pihak asuransi karena kerusakan ini terjadi akibat bencana alam.

bengkel jakarta saat musim hujan mobil bisa kena pohon roboh bisa diklaim asuransi karya ulises baga

Apakah ini berarti Anda tidak bisa mengasuransikan mobil Anda dari bencana alam?

Tentu saja tidak. Ini hanya berarti #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise perlu melakukan perluasan asuransi.

Perluasan jaminan asuransi atau menambah klausul asuransi, dapat menjamin kerusakan kendaraan dalam situasi tertentu. Perluasan jaminan ini diajukan untuk kebutuhan khusus (private), seperti jaminan atas kendaraan yang telah dimodifikasi, atau risiko yang disebabkan oleh bencana alam.

Dengan adanya perluasan tambahan polis, beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko yang dijamin oleh polis asuransi yang baru, sehingga jaminan polis asuransi Anda menjadi lebih luas.

Terlebih pada musim hujan, ketika risiko rusaknya mobil akibat pohon tumbang, terjadinya banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.

Bagaimana cara melakukan perluasan asuransi?

Caranya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu menghubungi perusahaan asuransi kendaraan Anda, dan mengajukan perluasan jaminan tambahan terhadap risiko kerusakan akibat bencana alam.

Ketika perusahaan asuransi merespons permintaan Anda, biasanya pihak asuransi akan menjadwalkan survei untuk memastikan kondisi kendaraan Anda. Tujuan survei adalah mengindari kebohongan klien, apakah mobil tersebut benar belum terkena dampak bencana atau sudah terkena.

Setelah proses permohonan perluasan dan survei telah disetujui oleh perusahaan asuransi, selanjutnya tertanggung dapat melakukan pembayaran premi untuk perluasan jaminan tambahannya.

Jika belum, maka akan langsung segera di proses dan waktu proses cukup singkat yakni dalam 1×24 jam – menurut penjelasan Laurentius Iwan Pranoto selaku Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Asuransi Astra.

Perluasan asuransi juga disarankan oleh Wayan Pariama selaku Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin).

Proses perluasan asuransi dapat dilakukan langsung tanpa perlu mendaftar menjadi pemohon asuransi baru.

“Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data mengenai penambahan detail yang belum ter-cover. Selanjutnya tinggal perluasan polis asuransi terhadap bencana force majeur,” terang Wayan.

Berapa biaya yang dikenakan untuk melakukan perluasan asuransi?

Jika Anda setuju dengan premi perluasan asuransi tersebut, sedikitnya Anda akan dikenakan biaya tambahan premi sebesar 0,3 persen dari harga mobil.

Biayanya sesuai dengan perluasan tambahan yang ingin digunakan dan disesuaikan dengan coverage polis asuransinya.

Bagi kendaraan dengan harga di atas Rp250 juta, biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan paket lengkap atau utuh terkait perluasan jaminan asuransi tersebut. Penawaran yang sama juga akan Anda dapat jika Anda membeli kendaraan dengan cara mencicil (kredit).

“Tapi tetap harus dicek, karena biasanya mobil kredit memang disertakan asuransi semua risiko (all risk) hingga kehilangan (total lost only), namun belum tentu memasukkan perluasan jaminan asuransi atas bencana alam ini,” urai Iwan Pranoto.

Sebagai contoh, untuk perluasan polis asuransi agar mencakup klaim atas kerusakan kendaraan akibat angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor, rate-nya adalah 0.35 persen dari harga pertanggungan mobil.

Misalnya, untuk mobil seharga Rp 150 juta, perluasan jaminan asuransinya adalah Rp525 ribu, sementara jika kendaraan Anda seharga Rp250 juta, maka premi tambahan yang dapat Anda bayarkan adalah sekitar Rp750 ribu.

Nilai yang ditambahkan bisa dibilang tak seberapa mengingat risiko yang harus Anda terima jika sampai terjadi bencana.

Jika Anda belum melakukan perluasan asuransi, Pemerintah Kota akan menanggung kerusakan mobil anda yang tertimpa pohon. Situs resmi Pemprov DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain foto visual kejadian, surat keterangan dari pihak kepolisian, fotokopi KTP, dan surat kuasa dibubuhi materai.

Sementara itu, untuk mendapat santunan kendaraan, ada tambahan syarat berupa fotokopi STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai, dan estimasi biaya bengkel yang bisa Anda ajukan kepada bengkel franchise kesayangan anda.

Hanya saja, harus dibedakan pengertian pohon tumbang haruslah pada ruang terbuka hijau. Dalam Pasal 1 angka 31 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam.

“Jadi, harus berada dalam wilayah Dinas Pertamanan Kota ya, bukan wilayah privat,” tegas Budi Wibowo selaku Kepala Bidang Jalur Hijau Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

“Kita menerima surat yang masuk, nanti kita lihat sebelum eksekusi kalau ada pohon kurang sehat langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi?

Tidak ada yang berbeda dengan tata cara klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis bencana yang dialami. Tapi, untuk memastikan klaim asuransi kendaran bermotor Anda cair, pastikan Anda mengikuti prosedur klaim kendaraan dengan benar

1. Foto bukti kerusakan mobil Anda

Jika terjadi kecelakaan yang membuat kendaraan Anda rusak, langsung foto bagian yang rusak. Ini terutama kalau kendaraan itu rusak berat atau bahkan sampai tak bisa jalan. Foto ini penting sebagai bukti saat klaim asuransi nanti.

2. Siapkan dokumen

Dalam polis asuransi ada informasi tentang dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim. Siapkan semua berkas itu untuk dibawa ke bengkel. Syarat itu antara lain:

  • A. Fotokopi polis asuransi
  • B. Fotokopi SIM dan STNK
  • C. Surat keterangan kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah)

3. Datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil Anda

Setelah berkas terkumpul, datangi bengkel franchise yang yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil Anda dan bilang hendak klaim asuransi. Bengkel mobil Anda akan menghubungi perusahaan asuransi dan menyurvei kerusakan.

Jangan datangi bengkel yang bukan rekanan perusahaan asuransi mobil Anda dan langsung melakukan servis. Kalau begitu, ya siap-siap saja klaim asuransi ditolak.

4. Isi formulir

Saat berada di bengkel, Anda akan disodori formulir klaim asuransi mobil. Isilah formulir tersebut dengan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Jangan menganggap enteng detail-detail kejadian seperti jam berapa, nomor jalan, dan sebagainya. Terus, jangan coba-coba berbohong, karena mereka pasti akan mengecek.

Kalau Anda tidak jujur mengisi formulir klaim asuransi mobil, berarti Anda tidak niat untuk mendapat klaim. Pasalnya, jika data pada formulir tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, klaim Anda pasti ditolak

Jangan mengambil risiko

Jika sebelumnya telah memiliki jaminan perluasan asuransi, maka saat kendaraan Anda terkena dampak bencana, Anda disarankan untuk tidak melakukan tindakan sendiri.

Pastikan Anda langsung menghubungi pihak asuransi. Sebaiknya jangan sembrono dengan melakukan hal-hal yang dapat menggugurkan klaim asuransi tadi. Semisal menyalakan mesin ketika mobil terjebak banjir, atau memindahkan mobil jika terkena longsoran.

Pastikan proses evakuasi itu dilakukan sepenuhnya oleh pihak asuransi yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai pelengkap dokumentasi, #SahabatRotary pelanggan Bengkel Franchise dapat menyertakan foto saat kejadian, serta menyiapkan beberapa surat yang diperlukan, semisal fotokopi SIM pengemudi saat kejadian, fotokopi  STNK, dan fotokopi polis asuransi.

AC mobil mu sudah dingin, nyaman, dan sehat?Booking Service
Yakin sudah bebas dari bakteri / virus?
Sudah atau belum tahu, silahkan klik disini untuk kita bantu.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

logo Rotary Bintaro VECTORE 2
Perbaikan & Perawatan Mobil

Reservasikan mobil Anda sekarang juga,

Dengan isi form dibawah ini!

Loading...