rotarybintaro.co.id

rotarybintaro.co.id

Bengkel AC Mobil Tanjung Pinang : Lampu Hazard Dilarang Hujan Deras

Hai #SahabatRotary

Saat jalan-jalan naik mobil di Tanjung Pinang, tiba-tiba AC mobil rusak, mau gak mau harus cari bengkel AC mobil terdekat. Pas udah nemu lokasi bengkel tersebut dan lagi otw ke sana, tiba-tiba terjadi hujan lebat. #SahabatRotary dengan maksud baik menyalakan hazard light untuk membantu pengemudi lain di belakang karena jarak pandang yang terbatas banget.

Perbuatan itu sebenarnya salah. Ini peringatan bukan hanya untuk pelanggan bengkel AC mobil di tanjung pinang ya. Gak dibenarkan menyalakan lampu hazard saat hujan deras, dan dalam kondisi mobil masih tetap berjalan. Nah dalam artikel ini akan dijelasin apa aja sih kegunaan lampu hazard, kenapa saat hujan dilarang untuk menyalakan lampu hazard sambil mobil tetap berjalan, kapan aja waktu yang tepat buat nyalain lampu hazard, dan alasan apa yang buat kita harus menyalakan lampu hazard.

  1. Apa sebenarnya kegunaan dari lampu hazard?
Tombol lampu hazard pada mobil

Lampu hazard adalah sepasang lampu indikator yang berkedip bersamaan (lampu sein kiri dan kanan) untuk memberitahu pengemudi lain bahwa suatu kendaraan sedang dalam masalah atau kerusakan. Lampu hazard biasa disebut juga dengan nama ‘lampu tanda darurat’. Biasanya diaktifkan dengan menekan tombol segitiga merah pada dasbor, seperti gambar di atas. Beberapa kendaraan (biasanya kendaraan buatan Eropa) akan secara otomatis mengaktifkan lampu hazard saat terjadi pengereman mendadak atau jika kendaraan mengalami kecelakaan.

2. Kenapa saat hujan gak boleh menyalakan lampu hazard?

Orang-orang bisa buat alasan apa aja yang mereka inginkan tentang kenapa mereka nyalain lampu hazard di tengah hujan. Alasan-alasan klasik yang klasik kayak,

“Gue bakal ngebantu pengemudi lain pas hujan lebat dengan nyalain lampu hazard“,

“Orang bisa tau posisi mobil aku kalo lampu hazard dinyalain”,

“Duh ujan gede pol nih, perlu melambat! Nyalain lampu hazard deh“,

“Wow jarak pandang berkurang, mari nyalakan lampu hazard supaya pengemudi lain juga ngeh”.

Nah apapun alasannya nih, alasan yang disebutkan ternyata salah dan ngga dibenarkan. Langsung aja dijabarin kenapa alasan-alasan tersebut salah.

  • Pertama, sebenarnya dengan nyalain lampu hazard saat hujan atau kabut dengan posisi kendaraan masih berjalan, tindakan tersebut udah melanggar peraturan undang-undang, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Dalam peraturan tersebut dijelasin kalo setiap pengemudi kendaraan bermotor kudu masang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.Nah, dari isi undang-undang tersebut udah jelas kalo penggunaan lampu hazard dilakukan hanya pada saat kendaraan berhenti saja. Lagian pada buku panduan yang dikasi tiap kalian beli mobil, udah tertulis jelas bahwa penggunaan lampu hazard memang digunakan saat mobil berhenti dan dalam masalah. Jadi sebenarnya saat hujan pun menyalakan lampu hazard itu gak masalah, asalkan waktu mobil sedang berhenti.

Sebenarnya, penggunaan lampu hazard sendiri pun di tiap negara berbeda-beda. Contohnya aja New Zealand dan Indonesia, melarang untuk nyalain lampu hazard dalam keadaan masih berjalan atau memberi maksud bahwa kendaraan sedang melambat. Tapi di Inggris (United Kingdom) malah merekomendasikan untuk menyalakan lampu hazard saat kendaraan sedang melambat. Jadi sebenarnya balik lagi nih kita tinggald dimana, jika yang dibahas itu adalah Indonesia, ya kelakuan seperti itu merupakan kesalahan dan pelanggaran hukum.

  • Kedua, dengan menyalakan lampu hazard saat hujan udah ngebuat jalan menjadi susah dilihat; pengemudi lain mungkin gak bisa tau kita lagi di jalur yang mana, ruas kiri, tengah, atau kanan. Gampangnya pengemudi lain jadi ngga tau kita mau belok ke kiri, kanan, atau memang mau lurus aja. Lampu hazard yang dinyalain saat cuaca buruk pun sangat gak baik dilakukan karena bisa menganggu dan menyilaukan pengemudi lain di belakangmu.Sebagai gantinya, jika cuaca buruk terjadi pada siang hari, nyalakan aja lampu depan dan belakang mobil. Jika menurutmu cuaca memang sudah sangat buruk, mending langsung berhenti aja di rest area atau di ruas jalan paling kiri yang memang aman untuk berhenti sampai kondisinya membaik.

3. Lalu, kapan lagi waktu atau kondisi yang gak membolehkan menggunakan lampu hazard?

Setelah mengetahui ternyata dalam keadaan cuaca buruk seperti hujan deras lampu hazard tidak boleh digunakan, lalu dalam situasi dan kondisi kayak apa lagi nih? Nah berikut penjabarannya.

  • Mengemudi saat lalu lintas sedang padat. Meskipun lampu hazard bisa bikin kita lebih terlihat, tapi sebenarnya hal tersebut malah membuat pengemudi lain kesusahan, kenapa? Karena pengemudi lain jadi gaak tau kita mau ke kiri atau ke kanan. Soalnya saat lampu hazard nyala, lampu sein jadi gak bisa digunakan.
  • Parkir secara ilegal. Parkir secara ilegal (di tempat yang bukan tempat parkir) memang gak pernah dianjurkan. Tapi  kalo parkir secara ilegal karena mungkin lagi buru-buru beli sesuatu atau lagi ambil uang di ATM, dengan keadaan lampu hazard yang menyala ngga serta merta membuatnya jadi legal. Tentunya akan sangat disarankan untuk mencari tempat parkir yang resmi agar gak mengganggu alur lintas, daan please berhenti menjadi pengemudi yang egois.
  • Kalo lagi melambat untuk keluar dari jalan raya karena masalah yang gak terduga, pikir dua kali sebelum menggunakan lampu hazard. Karena saat lampu hazard menyala, seperti yang disebutkan sebelumnya, sinyal belok pada umumnya dinon-aktifkan. Hal tersebut tentunya dapat menyulitkan pengemudi lain untuk mengetahui kemana kita akan berbelok dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
  • Saat kabut tebal. Hal ini sebenarnya sama dengan alasan dilarangnya menyalakan lampu hazard ketika hujan deras. Intinya kalo memang merasa kabutnya sudah sangat membahayakan demi keberlangsungan menyetir, ya lebih baik berhenti saja di tempat yang aman dan nyalakan lampu hazard. Atau kalo pengan tetap jalan, cukup nyalain fog lamp aja.
  • Saat di terowongan yang gelap atau minim pencahayaan. Karena saking gelapnya, kalian merasa bahwa menyalakan lampu hazard dapat membantu pencahayaan dan membuat pengemudi lain dapat melihat di kegelapan, dan membuat pengemudi lain mengetahui keberadaan kita. Sebenarnya selain salah, hal tersebut juga ngga perlu. Dengan menyalakan lampu senja atau lampu utama merah atau lampu refektor di belakang mobil , hal itu sudah memberitahukan pengemudi lain bahwa ada mobil di depannya.
  • Di persimpangan pengen jalan lurus, trus nyalain lampu hazard. Sebenarnya itu ngga perlu loh, soalnya akan membuat mis-persepsi oleh pengemudi lain. Gimana nih maksudnya? Simak contoh berikut. Di sebuah persimpangan kita nyalain lampu hazard dan bikin, orang yang ada disebelah kiri mikir kalo kita bakal belok ke kiri, begitu juga dari sisi sebelah kanan, mereka akan mikir kita mau belok kekanan, padahal sih pengen lurus aja.    

4. Kapan saja waktu yang tepat untuk menggunakan lampu hazard?

Dari tadi udah dibahas alasan kenapa lampu hazard ngga boleh dinyalakan saat hujan dan, keadaan-keadaan lain. Sekarang akan dibahas situasi dan kondisi kapan kita disaranin untuk menyalakan lampu hazard.

  • Saat ditilang atau disuruh berhenti oleh polisi. Kalo polisi ngasih sinyal untuk menepi kita perlu nyalain lampu hazard sebagai tanda kita ngerti sinyal dari polisi, dan mengikuti permintaannya. Perlambat, nyalakan lampu bahaya, dan hentikan mobil dilokasi yang aman.
  • Mengganti ban di sisi jalan. Kita harus menggunakan lampu hazard ketika mobil sedang berhenti untuk mengganti ban.
  • Mobil mogok dan kita lagi menunggu mobil derek. Peringatkan pengemudi lain tentang keberadaan kita, terutama jika mobil gak bisa dipindahkan ke sisi jalan yang lebih aman.
  • Mengemudi dalam prosesi konvoi/ lagi otw ke lokasi pemakaman. Prosesi pemakaman adalah pengecualian untuk sebagian besar peraturan penggunaan lampu hazard. Karena biasanya kendaraan dalam prosesi pemakaman mengemudi dengan lampu hazard menyala.
  • Saat kendaraan dalam situasi darurat. Baik di dalam maupun di bagian luar mobil yang menyebabkan kita harus berhenti dan menepi, maka lampu hazard wajib dinyalakan setelah menepi dan berhenti.
  • Lampu hazard pun wajib dinyalakan kalo ada kejadian di depan atau di sekitar kita yang berbahaya  bagi pengemudi lain di sekitar kita. Bahaya di sini adalah kemungkinan adanya kecelakaan yang terjadi seperti longsor atau pemberhentian lalu lintas.
  • Pas nyetir tapi lagi ngga terlalu konsen dan mobil-mobil di depan berhenti atau melambat secara mendadak, dan kita harus ngerem mendadak juga, maka lampu hazard wajib dinyalakan. Atau mobil kita tiba-tiba bermasalah dan kudu berhenti mendadak, maka wajib nyalain lampu hazard, hal ini biasanya terjadi di jalan toll.
  • Ada suatu hal yang mengharuskan #SahabatRotary untuk berjalan di luar jalur yang seharusnya, maka lampu hazard wajib dinyalakan setelah berada di luar jalur.
  • Waktu malam hari dan kemudian ternyata lampu depan atau belakang mobil gak menyala, maka lampu hazard harus dinyalakan.
  • Bila ada kendaraan yang memang sedang digunakan untuk hal yang darurat dan perlu perhatian dari pengemudi lain untuk memprioritaskan kendaraan tersebut, maka lampu hazard dinyalakan untuk kendaraan yang memang membutuhkan prioritas tersebut.
  • Untuk mobil derek yang sedang mengangkut mobil lain atu menderek mobil lain maka harus menyelakan lampu hazard, begitu pula untuk mobil yang diderek. 

Nah itu dia cerita dari pelanggan bengkel AC mobil tanjung pinang. Setelah #SahabatRotary membaca artikel ini diharapkan jadi tahu waktu dan keadaan yang benar dalam menggunakan lampu hazard ya, dan membuat #SahabatRotary menjadi pengemudi yang lebih bijak dan taat peraturan.

Senang bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

logo Rotary Bintaro VECTORE 2
Perbaikan & Perawatan Mobil

Reservasikan mobil Anda sekarang juga,

Dengan isi form dibawah ini!

Loading...