Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang. KTP menjadi identitas wajib yang harus dimiliki warga Indonesia. Identitas yang tak kalah penting ialah SIM. Kita tahu, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Banyak pertanyaan yang muncul, KTP sudah seumur hidup mengapa SIM tidak?
Banyak masyarakat yang berpikir dan bertanya kenapa aturan yang sama tidak berlaku untuk surat izin mengemudi (SIM)? KTP hanya cukup dibuat satu kali, dan seterusnya sampai si pemilik meninggal dunia, tak perlu diperpanjang lagi, mengapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali? Simak ulasan berikut!
KTP Sudah Seumur Hidup Mengapa SIM Tidak? Ini Alasannya
Kita tentu paham, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Perlu diketahui bahwa SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Tak hanya sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri.
Nah, kompetensi pemohon SIM perlu dicek kembali secara berkala karena kompetensi mengemudi bisa berkurang dengan adanya perubahan yang ada pada diri seseorang. Contohnya saja karena bertambahnya usia. Polri menentukan standar waktu per lima tahun untuk mengecek kembali kompetensi mengemudi, sehingga setiap lima tahun sekali, SIM harus diperbarui. Ini alasan KTP sudah seumur hidup mengapa SIM tidak.
Tidak ada batas usia maksimal untuk membuat SIM. Hal tersebut bisa dilakukan selama pemohon masih mampu misalnya bisa melihat rambu-rambu dan markah jalan dengan jelas maka permohonan bisa dikabulkan. Permohonan pembuatan SIM tergantung pada kesehatan pengemudi yang didukung dengan surat keterangan dokter. Di Indonesia, banyak warga yang usianya sudah 60 bahkan 70 tahun, tetapi pendengaran dan penglihatannya masih sehat.
Alasannya:
KTP sudah seumur hidup mengapa SIM tidak? Mengapa SIM harus diperpanjang? Nah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM adalah bukti kompetensi mengemudi dan bukti registrasi pengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap. Jadi SIM sebagai alat kontrol bagi kepolisian untuk memantau kondisi pengendara. Alasan mengapa perpanjangan SIM dilakukan, yakni sebagai upaya untuk memantau bahwa pemilik SIM masih layak untuk mendapatkan SIM dan mengoperasikan kendaraan bermotor.
Dalam suatu kondisi, bisa saja orang bisa kehilangan kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor, sehingga sudah tidak layak untuk mendapatkan SIM. Misalnya adalah kehilangan penglihatan, atau terjadi kecacatan yang berakibat tidak memungkinkannya untuk mengoperasikan kendaraan. Itu sebabnya dalam perpanjangan SIM tetap harus melampirkan surat keterangan kesehatan mata dan lainnya.
Banyak hal yang perlu diperhatikan, SIM tidak hanya sebagai identitas pengendara tetapi juga sebagai alat kontrol oleh polisi terhadap pengendara. Adanya SIM sangatlah penting, karena dengan memiliki surat ini berarti pengendara sudah dianggap layak dan mampu mengoperasikan dan mengendarai kendaraan bermotor. Pemahaman itulah yang perlu dipahami bagi Anda yang sering bertanya KTP sudah seumur hidup mengapa SIM tidak.
Dengan demikian, karena pentingnya SIM inilah Polri seharusnya memberikan pelayanan yang mudah dan simple untuk proses perpanjangan SIM. Misalnya perpanjangan SIM online setidaknya harus seperti Samsat online yang bisa melayani perpanjangan pajak kendaraan di seluruh Indonesia.
Nah, itu tadi ulasan menanggapi pertanyaan yang sering muncul yakni KTP sudah seumur hidup mengapa SIM tidak? Semoga informasi tadi bisa membuka pemahaman kita terhadap kewajiban dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Senang bisa berbagi.
Semoga bermanfaat.