rotarybintaro.co.id

rotarybintaro.co.id

Ketahuan Ini Alasan Kenapa Plat Mobil Pemerintah Harus Dikasih Warna Merah?

Tak asing lagi bagi kita yang hampir tiap hari melihat mobil dengan plat nomor masing-masing. Seperti yang kita tahu, plat nomor merupakan salah satu atribut wajib bagi setiap kendaraan. Selain sebagi atribut dan identitas, plat nomor juga menggambarkan kepemilikan kendaraan. Contohnya saja kendaraan pemerintah pasti berplat merah sedangkan kendaraan pribadi berplat hitam. Nah, ada beberapa alasan plat mobil pemerintah harus dikasih warna merah.

Pada dasarnya, plat nomor tiap kendaraan adalah unik yang tidak akan sama antar satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.  Tiap plat nomor yang keluar adalah lisensi resmi dari kepolisian. Pada plat nomor ini terhubung begitu banyak informasi mulai dari jenis kendaraan, warna kendaraan, asal daerah kendaraan, fungsi dari kendaraan, dan nama pemilik hingga alamat pemilik kendaraan semua terangkum dalam plat nomor ini.

95176680 5daa4b2e 3252 4866 918e 1b006ceb1456

Alasan Kenapa Plat Mobil Pemerintah Harus Dikasih Warna Merah. Istimewa kah?

Di Indonesia ada beraneka warna plat nomor, perbedaan warna ini mewakili kepentingan yang berbeda dari tiap kendaraan. Ditinjau dari fungsi kendaraan, akan berbeda pula warna platnya. Misalnya plat mobil pemerintah harus dikasih warna merah, jenis ini hanya bisa dimiliki oleh pemerintah karena diperuntukkan bagi pejabat-pejabat pemerintah, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimiliki orang pribadi atau pejabat yang bersangkutan. Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.

Jenis plat merah biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional, atau kendaraan sejuta umat bagi pegawai di instansi tersebut. Jenis mobilnya pun bukan sedan. Umumnya mobil kedinasan berjenis van dengan kursi di tengah dan di belakang. Plat mobil pemerintah mayoritas digunakan untuk mobil jemputan karyawan atau untuk dinas operasional kantor.

Sesuai jenis dan fungsinya, mobil dinas hanya terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat yang baik-baik saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah atau pun kunjungan ke warga masyarakat. Mobil dinas ini sejatinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan, seperti berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.

Plat mobil pemerintah berwarna merah ini tidak dikenakan pajak seperti mobil berplat warna lain pada umunya. Namun, mobil kedinasan ini tetap harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu Lintas sebesar Rp 143.000 pertahun. Selain itu, mobil jenis ini juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan untuk perpanjangan plat mobil pun sama seperti mobil jenis lain yakni tiap lima tahun sekali.

Nah, pada saat perpanjangan plat mobil diharuskan memberikan informasi terkait instansi dari mana lalu cek fisik. Untuk mobil kedinasan lain, yang tidak dikenakan pajak antara lain, Polri dan TNI. Misalnya pada saat dijalan kamu melihat mobil plat merah dengan nomor pajak yang sudah kelewat maka mobil tersebut tidak menyalahi aturan alias tidak bodong. Jangan salah paham ya.

Plat mobil pemerintah berwarna merah karena memang sudah aturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentu saja aturan itu didasarkan pada fungsi dari kendaraan itu sendiri. Lingkup fungsinya hanya sebatas urusan pekerjaan atau kedinasan, dimana yang berhak memakai juga pegawai dari instansi kedinasan. Tidak ada keistimewaan secara khusus, pengendara plat mobil merah tetap wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah alasan dan penjelasan mengapa plat mobil pemerintah harus dikasih warna merah. Secara khusus, idak ada keisitimewaan. Itu hanya bagian dari aturan yang berlaku di Indonesia.

Senang bisa berbagi.

Semoga bermanfaat.

logo Rotary Bintaro VECTORE 2
Perbaikan & Perawatan Mobil

Reservasikan mobil Anda sekarang juga,

Dengan isi form dibawah ini!

Loading...