rotarybintaro.co.id

rotarybintaro.co.id

Mulai Tahun 2020, Telat Bayar Pajak Bisa DiPenjara Loh!

Selain perawatan mobil, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah hal wajib yang harus kita perhatikan.  Jangan sampai kita rajin servis mobil dan AC di bengkel AC mobil Depok tapi malah nunggak pajak.  Sebab makin kesini pemerintah semakin giat menggalakkan pembayaran PKB dengan sanksi tegas.  Gak banget dong ya kalau kita sampai dipenjara gara-gara telat bayar pajak mobil.  Duh, amit-amit!

Sanksi Gijzeling Untuk Para Pemangkir Pajak

Pemerintah DKI Jakarta memang tidak main-main terkait penetapan sanksi kurungan penjara tersebut.  Melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), pemerintah akan bertindak tegal bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.  Tindakan ini disebut dengan istilah gijzeling.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta mengutarakan bahwa pemerintah berencana melakukan gijzeling, artinya penyanderaan sementara bagi para penunggak PKB selama 6 bulan.  Tindakan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memang beritikad buruk untuk tidak membayar pajak.  Sebab banyak kasus penunggak PKB yang malah melarikan diri ke luar negeri atau melakukan tindakan non-kooperatif lain sebagai upaya untuk mangkir dari kewajiban pajak.

Gijzeling khusus ditujukan untuk para mangkir pajak dengan nilai kewajiban bayar diatas 100 juta rupiah.  Tersangka penunggakan pajak akan dititipkan di lapas tertentu sebagai proses pelaksanaan gijzeling.  Fasisal menjelaskan bahwa penahanan selama 6 bulan sebagai bentuk kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk mereka melunasi hutang pajak tersebut.

Hati-hati ya, jangan sampai kita menunggak pajak dan mendapatkan hukuman gijzeling.  Sebab pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan bentuk hukuman ini mulai tahun 2020 sebagai bentuk shock therapy untuk para wajib pajak yang nakal.  Untuk para pemilik kendaraan yang nilai pajaknya dibawah 100 juta rupiah jangan lega dulu ya.

Pemerintah pasti telah menyiapkan sanksi bagi para penunggak pajak, berapapun nilai pajaknya.  Minimal sanksi tersebut berupa denda keterlambatan.  Sayang dong jika kita harus membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit.  Padahal seharusnya bisa dialokasikan untuk maintenance.  Misalnya dengan melakukan perawatan di bengkel AC mobil Depok

bengkel ac mobil depok

Baca juga: Pake Mobil Listrik Bebas Ganjil-Genap Kayak Pejabat!

Aplikasi Samsat Online

Sebenarnya saat ini sudah tidak ada alasan lagi bagi para pemilik kendaraan untuk telat membayarkan pajak.  BPRD DKI Jakarta telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Samsat Online Nasional yang bisa diakses kapanpun melalui smartphone.  Aplikasi ini dibuat dengan harapan menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki cukup waktu untuk membayar pajak secara manual.  Kita dapat mengunduhnya sembari dalam perjalanan menuju bengkel servis AC mobil Depok

Melalui Samsat Online Nasional, wajib pajak bisa segera melunasi pajak dimanapun dan kapanpun.  Jika masih ada kewajiban pajak yang belum terbayar, kita bisa segera mengunduhnya di playstore.  Kebetulan saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang melaksanakan program Keringanan Pajak Daerah (KPD).  Program ini berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Cara pembayaran melalui aplikasi ini tidak sulit.  Akun media sosial Humas Pajak Jakarta menjelaskan langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kita unduh aplikasi Samsat Online di playstore
  2. Setelah berhasil di unduh, berbagai pilihan menu akan muncul. Menu yang tersedia adalah pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pemindahan bukti, pengaduan masalah, dan panduan.
  3. Jika kita ingin membayar pajak, mulailah dengan memilih menu pendaftaran, lalu akan muncul notifikasi “Perhatian TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”.
  4. Pilih tombol “setuju” untuk melanjutkan ke proses pembayaran. Selanjutnya akan muncul formulir permintaan data wajib pajak, yaitu NIK, nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, email, dan nomor telepon.
  5. Setelah mengisi semua data di formulir, pilih tombol “lanjutkan”. Kita tunggu hingga aplikasi selesai memproses data. Tidak cukup lama, biasanya waktu tunggu hanya sekitar satu menit.  Setelah prosesnya berhasil, nominal pajak yang harus kita bayarkan akan muncul.  Lalu pilih tombol “setuju”.
  6. Setelah menekan tombol “setuju”, kita akan diberi kode bayar. Nah kode bayar inilah yang akan kita gunakan saat membayar pajak melalui mesin atm.

Saat kode bayar sudah muncul, kita punya waktu dua jam untuk menyelesaikan pembayaran.  Lewat dari itu, kita harus mengulang proses penerbitan kode bayar dari awal seperti langkah-langkah diatas.  Mudah bukan?  Sembari melakukan servis di bengkel AC mobil Depok, kita bisa dengan mudah membayar kewajiban pajak.

Jika proses pembayaran telah sukses, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP kepada wajib pajak.  TBPKP elektronik berlaku hanya 30 hari sejak proses pembayaran dilakukan.  Dalam rentang waktu iini kita harus datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.  Jangan lupa untuk meminta TBPKP/SKPD yang asli  sesuai dengan E-TBPKP yang telah dikirimkam sebelumnya kepada kita.  Pada akhirnya kita tetap harus ke Kantor Samsat namun prosesnya tentu lebih cepat sebab hanya perlu melakukan pengesahan dan pengambilan TBPKP.

Ayo segera permudah aktivitas kita dengan mengunduh aplikasi ini.  Apalagi jika saat ini kita sedang menunggak pajak dan memerlukan keringanan.  Wajib pajak yang terdaftar di aplikasi otomatis menjadi peserta program Keringanan Pajak Daerah tadi.  Ingat hanya berlaku hingga tanggal 30 Desember 2019.

Program Keringanan Pajak Daerah

Pemerintah tidak hanya memberikan keringan untuk pajak kendaraan bermotor.  Terdapat 9 jenis sanksi pajak daerah yang dihapuskan yaitu pajak hiburan, hotel, parkir, restoran, air tanah, reklame, dan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan.  “Penghapusan berlaku hanya untuk sanksi adminitrasi hingga tahun 2018” ujar Faisal, Kepala BPRD DKI Jakarta.

Kabar gembira untuk wajib pajak kendaraan bermotor, sebab keringanan berupa penghapusan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku hingga 2019.  Wah, biaya denda bisa kita alihkan untuk servis sistem pendingin di bengkel AC mobil Depok ya!  Kebijakan penghapusan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomo 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.  Faisal menjelaskan bahwa wajib pajak memang cenderung telat membayarkan kewajiban sehingga terbebani dengan sanksi denda.

Ia berharap program ini bisa meringankan beban pajak untuk semua kalangan masyarakat yang selama ini menunda kewajiban pajak.  Program ini juga sebagai alarm bagi masyarakat Jakarta sebelum dilakukan penagihan pajak secara massif dan skala besar di tahun 2020.  RIncian keringanan pajak kendaraan bermotor yang bisa kita nikmati adalah:

  1. Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% hanya untuk BBN-KB kedua dan selanjutnya. Pelayanan ini dapat kita akses melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta.
  2. Potongan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga diberikan sebesar 50% untuk kewajiban pajak hingga tahun 2012. Potongan 25% untuk tunggakan pajak antara tahun 2013-2016. Pelayanan ini juga bisa kita dapatkan di lima Kantor Samsat di DKI Jakarta.
  3. Penghapusan sanksi administrasi (denda) PKB dan BBN-KB hingaa tahun 2019. Keringanan ini otomatis diberikan saat kita melakukan pembayaran wajib pajak. Jadi kita hanya perlu melunasi kewajiban pajak saja tanpa perlu membayar denda.

Pemerintah berharap keringanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban PKB.  Sebab pada 2020, pemerintah akan menerapkan aturan tegas bagi para mankir pajak.  Selain Gijzeling, berikut ini sanksi yang akan diterapkan:

  1. Program penghapusan regident (resgistrasi dan identifikasi) untuk kendaraan bermotor roda dua pada tahun setelah habis masa berlaku STNK.
  2. Program razia gabungan terkait pengesahan STNK seara intensif dan massif. Program razia akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, KPK RI, dan instansi terkait.

Angka penunggak pajak diharapkan nol persen di tahun 2020.  Target penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2019 mencapai 44,18 triliun rupiah.  Hingga bulan September, realisasi pajak daerah telah mencapai 30 triliun rupiah.  Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bersamaan dengan program keringanan sanksi pajak, pemerintah juga mewacanakan kenaikan PKB sebesar 2,5%.  Sehingga total pajak kendaraan bermotor nantinya adalah 12,5%.  Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan pajak adalah upaya penyeimbangan besaran pajak DKI dengan kota liannya.  Kebijakan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan tranportasi massal sehingga kemacetan dan polusi udara dapat diminimalisir.

logo Rotary Bintaro VECTORE 2
Perbaikan & Perawatan Mobil

Reservasikan mobil Anda sekarang juga,

Dengan isi form dibawah ini!

Loading...